1779115946804
Kontradiksi fakta di lapangan mulai memicu tanya. Jika di daerah lain DPD II memiliki wewenang penuh dalam mengundang kepala daerah, mengapa di Soppeng narasi yang muncul justru berbeda? Publik kini menanti kejernihan komunikasi politik dalam internal pohon beringin.

SOPPENG — Pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak, terkait absennya Bupati Soppeng Suwardi Haseng dalam acara Konsolidasi Golkar Sulsel II kini tengah menjadi sorotan hangat. Alasan yang dilontarkan Kaswadi dinilai publik kontradiktif jika disandingkan dengan fakta pelaksanaan kegiatan serupa di daerah lain.

​Sebelumnya, Kaswadi menegaskan bahwa urusan undangan sepenuhnya merupakan domain DPD I Golkar Sulsel. Ia menyebut DPD II Soppeng hanya bertindak sebagai tuan rumah pelaksana teknis. Lebih jauh, ia menyatakan acara tersebut murni agenda internal partai, sehingga tidak ada kewajiban untuk menghadirkan unsur pemerintah daerah maupun Forkopimda.

​Namun, argumen tersebut mendadak mentah setelah sebuah dokumen dari Kabupaten Takalar mencuat ke publik.

​Sebuah surat resmi bernomor 017/DPD-II/PG/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 memperlihatkan fakta yang bertolak belakang. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD II Golkar Takalar, Ir. H.M. Zulkarnain Arief, M.Sc beserta sekretarisnya itu, membuktikan bahwa pengurus tingkat kabupaten sebenarnya memiliki wewenang penuh. Dalam dokumen tersebut, DPD II Golkar Takalar secara aktif mengundang Bupati Takalar untuk hadir sekaligus memberikan sambutan pada acara Temu Kader Partai Golkar Dapil Sulsel I.

Saling Silang Fakta di Lapangan:

  • Argumen Soppeng: Undangan kepala daerah adalah domain DPD I dan acara murni internal tanpa perlu unsur pemerintah.
  • Fakta di Takalar: DPD II bertindak langsung sebagai pihak pengundang dan kepala daerah justru diberi panggung untuk memberikan sambutan resmi.

​Perbedaan kontras ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan mengapa standar operasional konsolidasi partai berlambang pohon beringin ini bisa berbeda-beda antar-wilayah. Jika di Takalar pengurus kabupaten bisa mengundang kepala daerah secara langsung, mengapa di Soppeng hal itu dianggap bukan kewenangan DPD II?

​Muncul spekulasi apakah ada perlakuan khusus atau sumbatan komunikasi politik lokal di Soppeng. Polemik ini pun menggelinding bak bola salju, memperlihatkan adanya dinamika internal yang belum tuntas antara pengurus partai dengan kepala daerah setempat yang sejatinya memegang posisi strategis dalam peta politik lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *