SOPPENG — Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu (1/4/2026). Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Laporan ini merupakan wujud akuntabilitas tahun pertama masa kepemimpinan Bupati Suwardi Haseng bersama Wakil Bupati Soppeng. Dokumen LKPJ tersebut memuat capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025, yang sekaligus menjadi fondasi awal bagi pelaksanaan visi “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan”.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi menegaskan bahwa meski dihadapkan pada tantangan keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga optimalisasi pembangunan.
”Pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Suwardi.
Berdasarkan ringkasan laporan yang dipaparkan, realisasi keuangan Kabupaten Soppeng pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Realisasi Pendapatan Daerah:
Total pendapatan daerah mencapai Rp1.149.502.009.824, yang bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp191,96 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp953,71 miliar
- Lain-lain Pendapatan Sah: Rp3,82 miliar
Realisasi Belanja Daerah:
Total belanja daerah tercatat sebesar Rp1.142.523.714.614, dengan rincian:
- Belanja Operasi: Rp907,44 miliar
- Belanja Modal: Rp114,68 miliar
- Belanja Transfer: Rp117,21 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp3,18 miliar
Selain realisasi APBD, Bupati juga melaporkan pelaksanaan tugas pembantuan dari Kementerian Pertanian sebesar Rp49,23 miliar. Dana tersebut dialokasikan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan untuk memperkuat sektor agrikultur di Soppeng.
Pasca penyerahan ini, DPRD Kabupaten Soppeng akan menindaklanjuti dokumen LKPJ tersebut melalui pembahasan internal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
