Screenshot_20260319_193921
Ingin memasang iklan di Linifakta? Klik banner berikut untuk informasi lebih lanjut.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyelenggarakan Konferensi Pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah / 2026 Masehi di Auditorium HM. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta Pusat.​

Berdasarkan paparan data hisab yang dihimpun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, posisi hilal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari pelaksanaan rukyat, Kamis, 19 Maret 2026 (bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H), secara umum belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).​

Sebagaimana diketahui, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.​

Berikut adalah beberapa poin penting kesimpulan dari data hisab:

  1. Kondisi Hilal Secara Umum di Indonesia: Berdasarkan data hisab, tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI berada pada kisaran 0° 54′ 27″ (0,91°) sampai dengan 3° 07′ 52″ (3,13°). Sementara sudut elongasi berada di antara 4° 32′ 40″ (4,54°) sampai dengan 6° 06′ 11″ (6,10°). Data ini menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Visibilitas Hilal atau Imkan Rukyat MABIMS.
  2. Kondisi Khusus di Sebagian Wilayah Aceh: Meskipun terdapat sebagian wilayah di Provinsi Aceh yang posisi hilalnya telah mencapai tinggi minimal 3 derajat sesuai parameter MABIMS, namun posisi tersebut tidak dibarengi dengan pemenuhan parameter elongasi minimum 6,4 derajat.
  3. Prediksi Rukyat: Karena posisi hilal masih berada di bawah kriteria ambang batas visibilitas MABIMS saat matahari terbenam, maka secara teoritis dan astronomis, hilal diprediksi tidak mungkin dapat dirukyat (dilihat) pada hari tersebut.
  4. Prediksi Penetapan: Mengacu pada data hisab tersebut, di mana kriteria MABIMS tidak terpenuhi dan prediksi hilal tidak akan terlihat, maka kemungkinan besar penetapan 1 Syawal 1447 H akan diputuskan jatuh pada hari Sabtu Pahing, 21 Maret 2026 M. Hal ini akan berimplikasi pada penggenapan (istikmal) bulan Ramadan menjadi 30 hari.

Kementerian Agama menegaskan bahwa kesimpulan ini didasarkan pada perhitungan data hisab yang bersifat informatif. Keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan 1 Syawal 1447 H akan diambil dan diumumkan secara formal setelah mendengarkan laporan hasil observasi lapangan (rukyatul hilal) dari berbagai titik pantau di seluruh Indonesia serta hasil musyawarah dalam Sidang Isbat yang dihadiri oleh perwakilan ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *